LPSE Kota Denpasar Gelar Tender Proyek ATK, Simak Persyaratannya

  • Bagikan
LPSE Kota Denpasar Gelar Tender ATK (Ilustrasi: Logo LPSE)

  1. Yang bersangkutan dan manajemen nya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
  2. Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam.
  3. Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang menjalani sanksi pidana.
  4. Pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Negara.
  5. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi.
  6. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika di kemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka Direktur Utama/Pimpinan
  7. Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerja sama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerja sama lain
  • Tidak masuk dalam Daftar Hitam.
BACA JUGA :  Nelayan di Bangka Belitung Temukan Bantalan Kursi yang Diduga Milik Helikopter Polri yang Hilang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights