MALANG- Dua korban yang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan bakal diautopsi pada Sabtu (5/11), setelah sebelumnya sempat mengalami pembatalan pengajuan oleh pihak keluarga. Autopsi bakal dimulai pukul 09.00 WIB.
“Kawan-kawan media silakan kawal ini. Karena bukan eksekusi di pemakaman saja tetapi autopsi kemudian diperiksa di laboratorium, itu harus kita kawal,” kata kuasa hukum keluarga korban, Imam Hidayat, Senin (31/10).
Dua korban tragedi Kanjuruhan yang akan diperiksa secara forensik jasadnya adalah Natasya Deby Ramadhani (16) dan Nayla Deby Anggraeni (13). Keduanya merupakan warga RT 1 RW 1 Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur,. Jenazah keduanya dimakamkan di Wajak, Kabupaten Malang.
Almarhumah merupakan anak perempuan dari Devi Athok Yulfitri (43), yang sebelumnya sempat batal mengajukan permohonan autopsi. Belakangan, Devi kembali mengajukan surat permohonan dan pernyataan kesediaan autopsi.
“Autopsi langsung di TKP. Saya besok dipanggil ke Polda untuk bicara hal teknisnya bagaimana,” kata Imam.
Imam menguraikan autopsi melibatkan 6 orang dokter forensik dari internal Polri dan eksternal. Satu orang dari dokter polisi (dokpol) sementara lainnya dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia.
“Dokter forensik itu ada 6 orang, kemarin mas Devi khawatir kalau hanya dari Dokpol. Ternyata Dokpolnya hanya satu yang lain dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia. Bisa dari Universitas, UM, UMM maupun UB, pokoknya enam jumlahnya,” ujar dia.
Imam juga menyampaikan, kliennya kembali mengajukan permohonan autopsi setelah didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kliennya saat ini mendapat perlindungan keamanan dari LPSK guna mengantisipasi adanya intimidasi.
“Dia mendapatkan perlindungan melekat dari LPSK, karena itu ke mana-mana dikawal petugas LPSK. Makanya dia kemudian berani menyatakan kesediaan kembali untuk autopsi kedua anaknya,” pungkasnya.(*)