Adapun biaya yang dapat dikenakan pada kendaraan Golongan I ialah sesuai dengan tujuan dengan tarif awal penderekan sebesar Rp100 ribu dan tarif selanjutnya Rp8 ribu per kilometer.
“Bagi kendaraan non golongan I akan dikenakan tarif awal sebesar Rp135 ribu dan tarif selanjutnya Rp10 ribu per kilometer,” ujarnmya.
Ia menjelaskan, perhitungan tarif per kilometer ini dihitung dari sejak akses keluar jalan tol terdekat.
Sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan.
Dwimawan mengatakan bahwa Jasa Marga akan memperketat pengawasan dan pembinaan kepada petugas pelayanan di ruas jalan tol sehingga tak ada lagi peristiwa pungli di tengah masyarakat.