Lakukan Pungli, Jasa Marga Pecat Petugas Derek Tol Jagorawi

  • Bagikan
Pengguna Tol sedang menggunakan jasa derek Tol (Ilustrasi)

Jasa Marga, kata dia, telah menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol agar tak ada pengambilan pungli selama bertugas. Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menerima komitmen dari penyedia jasa derek.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh pengguna jalan,” ucap dia.

Dijelaskan bahwa pelayanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga dapat dilakukan secara gratis apabila pengendara mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan.

“Jasa tersebut dapat dimanfaatkan untuk memindahkan kendaraan ke akses keluar ataupun tempat lain yang dituju oleh pengguna jalan,” katanya.



Namun demikian, jika pengguna jalan meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki oleh pengguna jalan di luar yang telah disebutkan tadi, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Tegas! Novel Baswedan Sebut Pungutan Liar hingga Rp4 M di Rutan KPK Masuk Kategori Pemerasan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights