Lakukan Pelecehan Seksual pada Siswi SD, Guru Ekskul di Bogor Ditangkap

  • Bagikan
Foto ilustrasi.

 BOGOR- Guru ekstrakurikuler (ekskul) bela diri FKA ditangkap dan ditahan polisi lantaran dugaan pencabulan kepada siswa SD di Kota Bogor. Pelecehan seksual dilakukan saat melakukan pemanasan bela diri.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menuturkan, polisi menerima laporan dari orang tua siswa yang mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh saat mengikuti ekskul di sekolah.

Dhoni menyebut, setelah dilakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor, pihaknya telah menetapkan FKA sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Laporan masuk pada hari Jumat kemarin. Kemudian kami sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan FKA sebagai tersangka,” kata Dhoni, Selasa, (25/10/2022).

Kata Dhoni, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Satreskrim Polresta Bogor Kota. Sementara, untuk kasus ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.

BACA JUGA :  Soal Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Kecewa Berat

“Sudah dilakukan penahanan, dan masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

Seementara, tambah Dhoni, untuk modus yang digunakan pelaku, yakni guru ekskul tersebut awalnya meminta para siswa untuk melakukan pemanasan.

Kemudian, pada saat melakukan pemanasan ini, guru olahraga tersebut mendatangi korban lalu memegang kemaluan korban yang merupakan perempuan.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku baru sekali dan korbannya baru satu siswi. Polisi tetap melakukan dengan dilanjutkan penahanan.

Adapun barang bukti selain keterangan korban dan saksi, polisi juga memperoleh tangkapan gambar video pada saat kejadian pencabulan itu.

“Sampai saat ini masih proses penyelidikan, kami juga sudah mendapatkan petunjuk CCTV yang memang memperlihatkan perbuatan dari tersangka tersebut terhadap korban,” tandasnya.(*)

BACA JUGA :  KPK Sebut Negara Rugi Puluhan Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Angkut di Kemhan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights