Kuat Ma’ruf Diganjar Hukuman Penjara 15 Tahun, Hakim: Terdakwa Tidak Ada Penyesalan

  • Bagikan
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto Antara)

JAKARTA- Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya penjara delapan tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Selasa (14/2).

Wahyu menilai, Kuat Maruf terbukti meyakinkan dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam putusan hakim menyebutkan, Kuat Maruf dihukum penjara 15 tahun karena sejumlah pertimbangan. Di antaranya, Kuat Maruf tidak sopan di persidangan.

Kemudian, Kuat Maruf berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

BACA JUGA :  Timsel dan Pansel Calon Direktur PT TNG Bakal Digugat ke PTUN

Selain itu, mantan sopir Ferdy Sambo ini disebut tidak mengaku bersalah dan justru memposisikannya sebagai orang yang tidak tahu menahu dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan,” tegas hakim.

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf penjara selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan,” kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).

BACA JUGA :  Hendak Mengairi Sawah, Petani di Pekalongan Temukan Jasad Bayi Hampir Busuk di Saluran Irigasi

Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.

“Keterangan tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi yang berbeda dan tidak berkomunikasi sebelumnya sehingga tidak mungkin terdakwa Kuat Maruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Yosua Hutabarat,” ucap jaksa.

Keterangan saksi-saksi itu juga disebut JPU diperkuat dengan keterangan ahli poligraf atau uji kebohongan. Atas hal itu, JPU menyebut Kuat terindikasi berbohong saat menjawab tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

“Dapat dinilai bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat,” ujar jaksa.(*)

BACA JUGA :  Hakim: Bharada E Penuhi Unsur dengan Sengaja Membunuh Brigadir J
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights