JAKARTA – Pelaku kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) alias AMKA tahun 2018-2020 kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK)
“Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018-2020,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/6).
Kasus itu sendiri kata Ali terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun Ia tidak menyampaikan jumlah kerugian negara dimaksud. Pun dengan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang menjadi tersangka.
“Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ucap Ali.
“Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan,” pungkasnya.
Kasus ini melibatkan PT Amarta Karya terlibat dalam proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan menjadi kontraktor utama Bukit Algoritma. Namun, kasus yang sedang diusut KPK berbeda dengan kedua proyek dimaksud.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi terkait kasus yang tengah diusut KPK itu dari pihak PT Amarta Karya (Persero).