JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak dokumen dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dokumen itu terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Seperti diketahui, Itong adalah Hakim PN Surabaya yang diproses hukum KPK. Ia sudah diberhentikan sementara waktu oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai hakim.
“Tim penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan, di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH dkk,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (28/1).
Ali menjelaskan, barang bukti berupa dokumen itu akan dipelajari untuk keperluan penyidikan. KPK akan menyita dokumen-dokumen yang tidak disampaikan secara spesifik tersebut.
“Untuk Sselanjutnya, bukti-bukti dokumen tersebut akan dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara serta sekaligus dikonfirmasi ulang pada para saksi-saksi yang segera dipanggil oleh tim penyidik,” ujar Ali.
KPK dalam kasus ini juga menetapkan Panitera Pengganti pada PN Surabaya bernama Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono sebagai tersangka.
KPK menduga ada janji uang sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus kepentingan Hendro tersebut. Di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Namun, baru ada uang sebagai realisasi awal janji tersebut sejumlah Rp140 juta yang ditemukan dan disita tim KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (20/1). Suap melibatkan Hamdan sebagai perantara.
Lebih lanjut, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.
Itong sudah membantah temuan KPK tersebut.
“Yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya itu saya enggak kenal. Dan saya tidak pernah ketemu sebelumnya dan hubungan apa pun dan pernah memerintahkan apa pun pada Hamdan,” ujar Itong kepada wartawan ketika hendak dibawa ke Rutan KPK, Jumat (21/1) dini hari lalu.
(bud)