Filri juga menegaskan bawah KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah.
Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di http://www.kpk.go.id
Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis).
“Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis,” ujarnya.
KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran.
“Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198,” pungkas Firli.