JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK.
Hal itu dijelaskan setelah KPK memperoleh informasi adanya pihak–pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan dan pemalsuan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihak ‘KPK Gadungan’ tersebut melakukannya dengan cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK.
Selain itu juga KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK.
Menurut Firli, berdasarkan laporan masyarakat, ‘KPK Gadungan’ ini telah banyak melakukan penipuan terhadap sejumlah pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim.
“Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK,” kata Firli melalui siaran pers, dikutip Sabtu (16/7).
Firli juga meminta masyarakat harus lebih berhati-hati dan memperhatikan detil prosedur kegiatan operasional KPK.
“Dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” ujar Firli.
Ia menambahkan pegawai KPK juga dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun.
“Tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK,” imbuhnya