JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menyita aset Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono senilai Rp10 miliar, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp10 miliar,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/3).
Namun demikian, KPK tak merinci aset apa saja yang disita dari Budhi. Namun KPK meyakini aset-aset tersebut dibeli Budhi dari hasil tindak pidana korupsi yang kemudian disamarkan.
“Tentu prosesnya masih panjang, nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” imbuhnya.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu Budi diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus pengerjaan proyek infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dan gratifikasi.
Budhi dijerat bersama pihak swasta Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi.