KPK Periksa 9 Anggota TNI AU Soal Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Helikopter

  • Bagikan
KPK Periksa 9 Anggota TNI AU Soal Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Helikopter (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Delapan anggota TNI AU diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Salah satu tersangka adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang yaitu Irfan Kurnia Saleh

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Puspom TNI AU Gedung Satrekening Lt 2 Jl. Skuadron No. 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma,” ujarn Ali Fikri.

Fikri menjelaskan, mereka yang diperiksa antara lain Agus Kamal S.Sos TNI AU, Kolonel Tek; Benni Prabowo TNI AU, Kolonel KAL; Supriyanto Basuki TNI AU, Marsda TNI; Fransiskus Teguh Santosa TNI AU, Kolonel KAL.

Kemudian Hendrison Syafril S.T TNI AU, Kolonel TEK; Andy S. Pambudi S.T., M.M TNI AU, Kolonel LEK; Achsanul Amaly TNI AU, Kolonel KAL; dan Muklis S.E. TNI AU, Kolonel KAL.

Sementara itu, Irfan mulai ditahan penyidik KPK pada Selasa, 24 Mei 2022. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Adapun upaya paksa penahanan dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Irfan beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

BACA JUGA :  Tegas! Novel Baswedan Sebut Pungutan Liar hingga Rp4 M di Rutan KPK Masuk Kategori Pemerasan

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terbongkar  Lewat Kerjasama Puspom dan KPK

Pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 terbongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI dengan KPK.

PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen Helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar.

Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738,9 miliar.

Kasus ini turut melibatkan personel TNI. Mereka ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Kemudian Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).

Akan tetapi, Puspom TNI telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka tersebut.

BACA JUGA :  KPK akan Cek Laporan Dugaan Korupsi Bupati Bombana Soal Perjalanan Dinas Fiktif
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights