KPK Lantik 9 Pejabat Baru untuk Posisi Pratama dan Rutan

  • Bagikan
KPK Lantik 9 Pejabat Baru, untuk Posisi Pratama dan Rutan (Foto: Humas KPK)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar upacara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan kepada 9 pejabat pimpinan tinggi (JPT) pratama dan Kepala Cabang Rumah Tahanan (Rutan) di Aula Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (2/6).

Pelantikan dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan disaksikan oleh sejumlah  anggota KPK.

Dalam sambutannya, Cahya berpesan kepada para pejabat yang dilantik, untuk bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dan semangat dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya meminta agar para pejabat yang dilantik hari ini terus melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi, guna meningkatkan kinerja dan pelayanan secara maksimal,” kata Cahya melalui siaran pers, Kamis (2/6).

Cahya juga berpesan agar mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik dan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

BACA JUGA :  Sosialisasikan UU No. 23 Tahun 2019, Kemhan RI Rekrut Komcad Matra Darat di Wilayah Kodam IX/Udy

Pelantikan 9 PTT Pratama tersebut merupakan hasil dari seleksi terbuka yang diselenggarakan KPK melalui Panitia Seleksi (Pansel), yang diumumkan dibuka sejak 14 Februari 2022 sampai dengan tahap akhir pada 28 April 2022.

“Proses seleksinya meliputi tahap administrasi, penulisan makalah/policy brief, assessment kompetensi manajerial dan sosial kultural, pemeriksaan kesehatan, pemaparan makalah dan wawancara, hingga pengumuman hasil seleksi dan pelantikannya,” ujar Cahya.

Cahya mengatakan, minat masyarakat untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi sangat tinggi.

Tercatat sejak awal pengumuman pendaftaran seleksi JPT KPK, sejumlah 903 pelamar dari delapan instansi yang berbeda, seperti dari KPK, kepolisian, kejaksaan, kementerian keuangan, badan pengawasan keuangan pembangunan, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/Kabupaten/kota, hingga perguruan tinggi.

BACA JUGA :  Telegram Polri: Personel Diminta Berkoordinasi dengan Pemda Antisipasi Banjir dan Bencana Alam

Menurutnya, seluruh proses seleksi terbuka JPT KPK telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Aparatur Sipil Negara dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dimana dalam proses pelaksanaannya dibentuk Panitia Seleksi sejumlah 24 orang, yang terdiri atas 10 orang dari pihak internal KPK dan 14 orang dari pihak eksternal baik dari Akademisi, Profesional, Pejabat Negara, maupun Birokrat.

“Terima kasih dan apresiasi kepada Panitia Seleksi dan berbagai pihak yang telah terlibat dalam seleksi PPT Pratama ini. Sehingga terpilih kandidat-kandidat terbaik untuk mengisi posisi JTT Pratama sesuai keahliannya masing-masing,” tutup Cahya.

Para Pejabat yang dilantik yaitu:

  1. Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, dari Kepolisian RI;
  2. Direktur Bidang Kordinasi dan Supervisi Wilayah IV Elly Kusumastuti, dari Kejaksaan RI;
  3. Kepala Sekretariat Dewan Pengawas Haerudin, dari KPK RI;
  4. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Herda Helmijaya, dari KPK RI;
  5. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Kartika Handaruningrum, dari Kementerian Luar Negeri RI;
  6. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Amir Arief, dari KPK RI;
  7. Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi (PPSPK) Muhamad Suryanto, dari Kementerian Keuangan RI;
  8. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Zuraida Retno Pamungkas, dari Kementerian Keuangan RI;
  9. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yuyuk Andriati Iskak, dari KPK RI;
  10. Kepala Cabang Rumah Tahanan (Rutan) KPK Achmad Fauzi, dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
BACA JUGA :  Peringatan Keras! Kapolri Ancam Copot Jabatan Polisi yang Terlibat Kasus Judi dan Narkoba
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights