Delapan area intervensi tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Dalam hal penertiban dan penyelamatan aset, terang Alex, KPK mengapresiasi keberhasilan 11 pemda di Provinsi Kaltim tahun 2021 yang telah menerbitkan sertifikat tanah pemda sebanyak 130 bidang senilai Rp164 miliar. Kemudian pemulihan aset bergerak ataupun tidak bergerak senilai Rp128 miliar.
Selain itu, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) senilai total Rp7,1 miliar dan penyelesaian tunggakan senilai Rp117 miliar.
Mulai tahun ini, KPK, Kemendagri, dan BPKP akan mengawasi bersama upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim yang dilakukan dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention(MCP).
Alex menjelaskan MCP dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif.
“Secara fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif. Jangan sampai tidak sinkron. Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya,” kata Alex.