KPK Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Pungli Rp4 Miliar di Rumah Tahanan

  • Bagikan
Firli Bahuri Sidak Rutan KPK. (Humas KPK)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah. KPK meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran uang yang diduga mencapai Rp4 miliar.

“KPK juga bersinergi, kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/6).

Ali menyebut pengusutan kasus ini terbilang rumit. Namun demikian, Ali berjanji pihaknya akan mengusut tuntas dan menyeret terduga pelaku ke proses pidana.

“Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini,” kata Ali.

Mahfud Minta KPK Bongkar Pungli di Rutan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya.

BACA JUGA :  4 Bulan Jadi Buron, Tersangka Korupsi 4 Proyek Jalan Tulungagung Rp 2,4 M Akhirnya Menyerahkan Diri

“Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum, karena pungli itu adalah tindak pidana,” ujar Mahfud.

Apalagi ini terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK. Namun demikian, Mahfud juga mengakui sejauh ini dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Dia masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.

Menurut Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.

“Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli,” beber Mahfud.

BACA JUGA :  Peredaran Ratusan Liter Miras Ilegal Cap Tikus di Bitung Digagalkan Polisi

Dewas KPK Temukan Dugaan Pungli di Rutan Capai Rp4 M

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Tak tanggung-tanggung, Dewas menyebut jumlahnya mencapai Rp4 miliar.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut temuan ini bukan berdasarkan laporan dari masyarakat, melainkan hasil pengutusan pihaknya sendiri.

“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini, kami tidak pandang,” ujar Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Albertina menyebut jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022. Albertina menyebut pihaknya komitmen membersihkan KPK dari perilaku korup.

BACA JUGA :  Sering Nonton BF, Ngiler Lihat Ponakan Nginep Diembat Juga Sampai 5 Kali

“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Itu jumlah sementara,” kata Albertina.

Albertina tak menampik jumlah itu akan terus bertambah jika dibiarkan. Albertina menyebut pihaknya akan mengusut dugaan pelanggaran etik dari temuan itu. Sementara terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK.

“Ini ada unsur pidananya, dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik,” pungkas Albertina.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights