KPK: Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang Rugikan Negara hingga Ratusan Miliar

  • Bagikan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto/ist)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti tambahan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. KPK menyebut pengadaan tanah di Pulo Gebang ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

“Perkara ini terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sejauh ini diduga ratusan miliar rupiah,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/1).

Ali memastikan tim penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk mengusut kasus ini. Hanya saja Ali menyebut pihak lembaga antirasuah belum bersedia membeberkan tersangka dalam kasus ini.

“KPK sejauh ini telah menemukan bukti permulaan ada dugaan perbuatan melawan hukum termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka. Namun tentu nanti kami akan umumkan pada saatnya setelah seluruh proses penyidikan telah cukup,” kata Ali.

BACA JUGA :  Kapolres Gresik Pastikan Penegakan Hukum Soal Kasus Pernikahan Dengan Domba

Temuan Bukti Baru

Sebelumnya, KPK menemukan bukti baru dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Bukti baru ditemukan usai menggeledah beberapa ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Beberapa ruangan yang digeledah tim penyidik yakni ruang kerja Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan anggota DPRD M Taufik. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 17 Januari 2023.

“Setidaknya ada enam ruangan yang dilakukan penggeledahan di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/1).

Dari beberapa ruangan tersebut, tim penyidik menemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan persetujuan penyertaan modal pengadaan tanah di Pulo Gebang.

BACA JUGA :  Berantas Judi di NTT, Polisi Tangkap Sopir Angkot Hingga Pedagang Sayur

“Dari penggeledahan ini tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta,” kata Ali.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights