KPK Duga Walkot Bekasi Terlibat Aliran Dana Lahan Grand Kota Bintang

  • Bagikan

JAKARTA – Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen kembali terendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adanya dugaan keterlibataan dia suap terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi.

Terkait soal itu, tim penyidik sudah mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Nadih Arifin, dalam pemeriksaan hari ini, Jumat (28/1).

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (28/1).

KPK masih terus mendalami dugaan pengadaan-pengadaan lahan lain berikut pemberian uang suap terkait proses tersebut. Hal itu ditelusuri penyidik dengan memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi, Junaedi.

BACA JUGA :  Diduga Palsukan Surat, Mantan Kades di Tangerang Damankan Polisi

Dikonfirmasi antara lain terkait dengan usulan pengadaan lahan dan dugaan adanya aliran sejumlah uang bagi tersangka RE [Rahmat Effendi] yang diduga dipergunakan untuk membeli sejumlah aset,” ucap Ali.

Saat ini KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.

Disebutkan, delapan tersangka lain yang dijerat KPK yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.

BACA JUGA :  Jadi Tersangka, Pacar Mario Dandy Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta

Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap.

Grand Kota Bintang, Kalimalang, Bekasi merupakan pusat bisnis dan perumahan. Beberapa waktu lalu, area depan Grand Kota Bintang, yang merupakan akses jalan dari Bekasi menuju Cawang, Jakarta Timur, ataupun sebaliknya, digenangi banjir.

Pada 2020, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sempat melakukan inspeksi mendadak ke perumahan Grand Kota Bintang Bekasi.

Dikutip dari detikcom, rombongan menteri itu menduga perumahan itu melakukan pelanggaran lantaran mengalihkan alur sungai tanpa izin yang memicu penyempitan dan membuat banjir.

BACA JUGA :  Gugat KPK ke PN Jaksel, Sidang Praperadilan Lukas Enembe Digelar 10 April 2023

“Pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan perumahan Grand Kota Bintang Bekasi berupa perubahan alur sungai dan tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR terkait perubahan alur sungai tersebut,” ujar Sofyan Djalil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2020).

Berdasarkan keterangan di sejumlah media, Rahmat Effendi saat itu menepis dugaan pembangunan kompleks itu tak sesuai aturan.

(my)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights