KPK Digugat oleh Konsultan Pajak ke PN Jakarta Selatan

  • Bagikan
KPK Digugat Kosnsultan Pajak ke PN Jakarta Selatan (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat oleh konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas. Gugatana ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

GMP mempersoalkan status tersangka dalam kasus dugaan suap rekayasa pajak tahun 2016.

Berdasarkan data yang ada di situs Sistem Informasi Penelusuran, Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan itu didaftarkan pada Senin, 7 Maret 2022. Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 13/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Bunyi petitum permohonan; Tindakan KPK yang menetapkan dirinya (Ryan)sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

PN Jaksel juga diminta untuk menyatakan proses penyidikan yang saat ini masih bergulir bertentangan dengan hukum karena tidak sesuai dengan tata cara prosedur yang diatur secara khusus (lex specialis) dalam Pasal 43A UU 6/1983 sebagaimana diubah dengan UU 16/2009 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, serta UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

BACA JUGA :  Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Telusuri Aliran Dana Rp 11,2 M

“Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri pemohon,” demikian bunyi petitum poin ke-4 dikutip Selasa (29/3).

Dalam gugatan Praperadilan ini, Ryan meminta PN Jaksel untuk menyatakan batal dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang telah dan akan dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK. Ryan menuntut KPK agar merehabilitasi nama baiknya.

“Memerintahkan termohon untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp5.000.000 kepada pemohon,” sebagaimana bunyi petitum poin ke-7.

Sementara menaggapi hal itu, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersangka kasus dugaan suap perpajakan tersebut.

Ali meyakini proses hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tentu kami siap hadapi. Penyidikan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum,” ucap Ali, Selasa (29/3).

BACA JUGA :  Terindikasi Pencucian Uang, Harta Kekayaan Perwira Menengah Polda Sumut Diperiksa KPK

Ryan bersama konsultan pajak PT GMP lainnya bernama Aulia Imran Magribi ditahan KPK sejak 17 Februari 2022. Ryan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat, sementara Aulia ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya diduga membuat kesepakatan dengan tim pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk merekayasa pajak PT GMP tahun 2016 dengan sejumlah fee yang diberikan. Nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa menjadi Rp19.821.605.943,51 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-072/PJ.0401/2017 tanggal 18 Desember 2017.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights