JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyelidiki ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi terkait jalan rusak di Lampung. KPK mempunyai kewajiban menyelidiki potensi korupsi terkait proyek perbaikan hingga pemeliharaan jalan jika diduga bermasalah.
“Jadi KPK ataupun aparat penegak hukum lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berindikasi tentunya tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa (9/5/2023).
KPK sudah mengantongi informasi terkait maraknya jalan rusak di Lampung. Namun, Johanis belum dapat menyimpulkan apakah terdapat dugaan unsur korupsi terkait proyek infrastruktur jalan di daerah itu. Johanis berjanji bakal membahas masalah tersebut dengan pimpinan KPK lainnya.
“Nanti saya sampaikan kepada pimpinan lain untuk didiskusikan bersama tentang hal itu,” kata Johanis.
Terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyerapan anggaran Pemerintah Provinsi Lampung, hal itu katanya baru dapat dilakukan setelah masuk proses penyidikan. Sementara dalam proses penyelidikan, belum bisa dilakukan audit BPK.
“Jadi yang jelas kalau seperti itu ada indikasi terjadinya kerugian negara karena itu adalah sumber dananya berasal dari APBD dan APBN. Hanya saja apakah kegiatan itu telah sesuai dengan spek atau sesuai dengan yang ditentukan atau tidak,” kata Johanis.
Sebelumnya, viral banyaknya jalan rusak di Lampung. Kritik jalan rusak di Lampung pertama kali diviralkan Bima Yudho Saputro.
Bima pernah meminta KPK turun tangan menyelidiki potensi korupsi terkait proyek infrastruktur di Lampung.
Setelah viral di media sosial, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama beberapa menteri langsung meninjau jalan rusak di Lampung.(*)