JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek soal informasi laporan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif mantan Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara, Tafdil.
Kepala Bagian (Kabag) KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik akan memverifikasi dan menelaah jika memang ada laporan tersebut.
“Kami akan cek lebih dahulu. Namun demikian bila ada maka kami pastikan setiap laporan masyarakat ke KPK ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan. Diawali dengan verifikasi dan telaah,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Sulawesi Tenggara (LPPH Sultra), Alki Sanagri melaporkan mantan Bupati Bombana dua periode, Tafdil ke KPK. Tafdil dilaporkan ke KPK berkaitan dengan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2021.
“Indikasi korupsi yang diduga kuat melibatkan eks Bupati Bombana dua periode adalah perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2021 senilai Rp4,9 miliar yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” kata Alki kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023.
Dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut di antaranya pembuatan biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya senilai Rp4.322.153.519. Kemudian, dugaan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti bimbingan teknis anggota DPRD yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp350 juta.
Dugaan korupsi mantan Bupati Bombana ini, kata Alki, juga menyeret nama Kepala Dinas Pertanian Bombana pada proyek pengadaan bibit kopi tahun 2022 yang menelan anggaran senilai Rp9 miliar.
“Jadi skenario yang mereka gunakan agar bisa menilep uang negara ini adalah dengan cara membeli bibit kopi yang tidak sesuai spek seperti yang tertera di Kerangka Acuan Kerja (KAK),” ungkap Alki.(*)