Korupsi Bibit Jambu Kristal di Palangka Raya Rugikan Negara Rp 558 Juta

  • Bagikan
Korupsi Bibit Jambu Kristal di Palangka Raya Rugikan Negara Rp 558 Juta. (Foto/ist)

PALANGKA RAYA- YU (51), pejabat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan bibit jambu kristal untuk petani terdampak pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp558 juta. Meski tersangka telah mengembalikan uang tersebut ke negara, namun proses hukum yang bersangkutan tetap berjalan.

“Tersangka YU telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp558 juta lebih. Jumlah itu sesuai dengan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Cipi Perdana di Palangka Raya, Jumat (17/2).

Uang itu kemudian dititipkan di rekening penitipan sementara Bendaharawan Kejaksaan Negeri Palangka Raya di Bank BRI, dan akan dijadikan barang bukti persidangan.

BACA JUGA :  Polisi Masih Dalami Hubungan Sesama Jenis Pelaku dengan Korban Mutilasi di Bogor

Pengembalian kerugian negara itu diserahkan tersangka YU dengan didampingi Anwar Sanusi selaku pengacara.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses penyidikan, karena pengembalian kerugian negara merupakan kewajiban dari tersangka.

“Kasus ini terus kami dalami, begitu semua proses penyidikan selesai akan segera kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Sampai saat ini belum ada tersangka baru,” ucapnya.

Anwar Sanusi selaku pengacara tersangka YU saat dihubungi ke nomor telepon pribadinya belum memberi komentar terkait hal tersebut.

YU diketahui menjabat di DPKP Kota Palangka Raya. Dia merupakan pelaksana kegiatan budi daya jambu kristal.

Kualifikasi Jambu Tidak Sesuai

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pemulihan dampak ekonomi Covid-19 sektor pertanian, dengan menggunakan anggaran belanja tidak terduga senilai Rp767 juta lebih dan dana sebesar Rp441 juta untuk pembelian bibit jambu kristal sebanyak 12 ribu bibit.

BACA JUGA :  Pelecehan Seksual Terhadap Bocah SD Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku

“Dari hasil penelitian atau audit investigasi BPK RI, bibit jambu kristal yang dibeli dari Bogor tidak dilakukan karantina sebagaimana semestinya,” katanya.

Terkuak juga, di lokasi ditemukan bibit jambu kristal yang ditanam tidak tumbuh baik, saat buahnya dimakan, terasa pahit di lidah bahkan sebagian ditemukan banyak yang mati.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, diduga tersangka YU membeli bibit jambu kristal tidak sesuai kualifikasi dalam kontrak.

Bibit Jambu Diberikan pada Orang yang Dikenal

Bibit jambu kristal tidak diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, tetapi kepada orang-orang yang dia kenal saja yang justru tidak terdampak pandemi.

Para penerima bibit tidak diberi pelatihan terlebih dahulu, tidak diberikan dana pemupukan dan dana pemeliharaan yang semestinya diberikan.

BACA JUGA :  40 Ribu Hektare Lahan Sawit Milik Tersangka Korupsi Surya Darmadi Disita Kejakgung

Proses pengadaannya pun dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung kepada CV. AMT 67 dengan dasar Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 521/1932.1/DPKP.1/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pekerjaan Pengadaan Bibit Jambu Kristal (psidium guajava).

BPK RI menyimpulkan kegiatan tersebut terdapat penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp558,252 juta.

“Niat jahatnya (mens rea), yang mengambil keputusan, yang menerima dan yang menikmati seluruhnya menuju tersangka YU,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights