Korban Tragedi Kanjuruhan yang Alami Keluhan Mata Bisa Berobat Gratis di 3 Klinik di Kabupaten Malang

  • Bagikan
Salah seorang korban Tragedi Kanjuruhan yang mengalami keluhan pada mata akibat terkena gas air mata. (Foto: (c) Avirista Midaada/MPI)

MALANG- Pemkab Malang menyiapkan pengobatan gratis bagi para korban Tragedi Kanjuruhan yang mengalami keluhan mata akibat terkena gas air mata.

Mereka nantinya akan diriujuk ke rumah sakit dan klinik khusus mata di tiga wilayah di Kabupaten Malang untuk menerima pengobatan.

Bupati Malang Sanusi mengatakan, banyak korban Tragedi Kanjuruhan Malang yang masih mengeluhkan mata merah. Atas hal itu, rapat koordinasi (rakor) dilaksanakan pada Selasa malam (11/10/2022) dengan keputusan memberikan tindakan medis terhadap para korban yang masih mengeluh sakit pada bagian mata 12 hari pasca tragedi.

Sanusi mendorong para korban untuk melakukan pengobatan di eye center yang ada di Kota Malang diantaranya di Jalan Cipto, di Kepanjen di Dilem, di Singosari Ken Dedes. Para korban sudah bisa berobat per hari ini.

BACA JUGA :  Pasien Rumah Sakit Sari Asih Karawaci Keluhkan Tikus di Ruangan Pasien

Dia mengatakan, pengobatan tidak hanya ditujukan kepada korban yang berada di Kabupaten Malang. Namun, para korban yang tersebar di Kota Malang maupun Kota Batu juga menjadi sasaran.

Sanusi pun memastikan biaya pengobatan para korban akan ditanggung oleh Pemkab Malang.

“Kemudian dari Pemkab Malang untuk berupaya membantu, dan itu berlaku untuk Malang Raya, walaupun kota nanti semuanya yang menanggung pembiayaan dan sepenuhnya Kabupaten Malang, karena kejadiannya ada di Kabupaten Malang,” ucapnya.

Sejauh ini, diakui Sanusi, belum ada data pasti terkait korban Tragedi Kanjuruhan yang mengeluhkan sakit di mata. Akan tettapi, dia telah menginstruksikan kepada camat di Kabupaten Malang untuk mendata sekaligus mengantar para korban dan sekaligus ke Kepanjen untuk menerima pengobatan.

BACA JUGA :  Banjir Bandang Landa Kabupaten Malang, Satu Warga Dilaporkan Hilang

“Yang daerah selatan yang daerah utara itu ke Singosari Ken Dedes, atau di kota boleh yang dekat dengan kota, baik yang batu juga boleh untuk pengobatan di Malang eye center,” tuturnya.

Dia menyampaikan, para korban hanya butuh membawa surat keterangan dari pengurus lingkungan sebagai persyaratan menerima pengobatan gratis.

“Kalau di kota mungkin cukup di RW, pokoknya ada keterangan baik dari RT atau RW. Nanti di eye center diterima untuk pendataan, karena ini uang negara yang dipakai kan harus ada data yang konkret,” kata Sanusi.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights