CIMAHI- Noviana Indah Susanti (37), warga Kota Cimahi, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pulang ke Indonesia hari ini, Selasa (23/5/2023). Namun Noviana tidak langsung ke Cimahi karena harus menjalani shock therapy di Jakarta.
Selain Noviana, pemerintah juga memulangkan 19 orang Warga Negara Indonesia (WNI) lain yang jadi korban TPPO, termasuk Theodora Mayang (37), warga Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Noviana Indah Susanti merupakan warga Kampung Baros Sukaraja, RT 06/10, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Dia menjadi korban TPPO modus lowongan kerja. Saat tiba di Thailand, Noviana bukan dipekerjakan seperti yang dijanjikan, melainkan menjadi scammer atau pelaku penipuan online di daerah konflik Myawaddy, Myanmar.
Selama di sana, Noviana dan 19 WNI disekap dan disiksa jika tidak mencapai target yang ditetapkan sindikat.
“Alhamdulillah keluarga senang dan lega karena Novi besok akan pulang ke Indonesia bersama 19 korban lainnya,” kata Dinda Meidhita Hapsari (34), adik dari Noviana, Senin (22/5/2023).
Namun, ujar Dinda, kakaknya itu belum bisa langsung pulang ke Cimahi. Seluruh korban TPPO, termasuk Noviana Mereka semua harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) pemerintah.
Berdasarkan informasi yang diterima, selama berada di Jakarta, Novi dan korban lainnya akan menjalani serangkaian terapi untuk memulihkan trauma.
“Selama di Jakarta Novi dan semua korban, akan menjalani shock teraphy di rumah perlindungan trade centre yang difasilitasi oleh pemerintah Indonesia,” ujar Dinda.
Kemudian, tutur dia, setelah menjalani shock theraphy, Noviana dan korban lain, akan dimintai keterangan oleh pihak-pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus TPPO tersebut. Yakni pemeriksaan oleh pihak Bareskrim Polri, BP2MI, dan PWMI untuk membongkar sindikat TPPO modus menawarkan pekerjaan online ini.
“Kami (keluarga) tenang karena Novi sudah ada di Indonesia dan kondisinya membaik dibanding sebelumnya. Semoga secepatnya bisa pulang ke rumah kalau urusan di Jakarta selesai,” tutur dia.(*)