JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat mengamankan komplotan pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat. Diketahui, pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merampas dengan paksa kendaraan milik korbannya.
“Keberhasilan ini kami ungkap berawal dari adanya 3 Laporan polisi yang masuk, Setelah ditelusuri dari data laporan polisi yang kami terima, Ke 6 pelaku telah terdaftar dalam aksi kejahatan sebanyak 13 Laporan Polisi (LP),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKPB Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Kamis, (18/8/2022).
Joko mengatakan, para pelaku telah melakukan aksinya di 13 wilayah Jakarta Barat untuk melakukan aksi kejahatan dengan merampas kendaraan milik warga.
“Pelaku modus nya mencari mangsanya dengan mencari sasaran yang mengendarai sepeda motor sendiri dan sepi serta sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu menenggak minuman keras,” ucap AKBP Joko.
Laporan tersebut berawal dari salah satu korban bernama Mohammad Luthfi Prayogi yang saat itu sedang melintas di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat bersama temannya.Kemudian korban diadang oleh 7 (tujuh) orang pelaku dengan mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor.
Setelah itu, korban dan temannya turun dari sepeda motor dan salah satu pelaku berusaha membacok korban dengan sebilah celurit yang dibawa oleh pelaku namun korban berhasil menghindar dan melarikan diri.
Pelaku langsung mengambil kendaraan milik korban, atas kejadian tersebut korban melaporkannya kapolsek Tanjung Duren.
Atas laporan tersebut kepolisian berhasil menangkap enam pelaku di tempat yang berbeda yang masing – masing punya peran tersendiri.
“Para pelaku yang kami amankan memiliki peranan berbeda-beda dalam melancarkan aksi kejahatan diantaranya MR als D berperan memepet Korban, IF als P berperan memepet sepeda motor korban, RH als H berperan sebagai otak dari kejahatan, membawa sepeda Motor Mio M-Tree, AA als K berperan sebagai otak dari kejahatan, membacok korban sebanyak 2 (dua) kali, menjual sepeda motor korban, FG als FZ sebagai supir, memepet korban dan mengawasi situasi, sementara MP als An supir, memepet korban dan mengawasi situasi,” terang Joko.
Adapun hasil dari kejahatan tersebut digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, mabok mabokan dan untuk membeli narkoba.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.