ACEH- Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Dari tangan pasutri berinisial GH dan HS itu disita 10,24 gram sabu-sabu.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya mengatakan, pasutri ini ditangkap di areal perkebunan sawit milik PT Socfindo di Gampong Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Jumat (20/1) lalu.
“Waktu ditangkap, barang bukti sabu yang dimasukkan kotak lem cina sempat dibuang oleh pelaku ke parit lokasi perkebunan,” katanya, Selasa (24/1).
Dia menjelaskan pasangan ini diciduk Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya yang mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkoba.
Meski barang bukti sempat dibuang pelaku, petugas kembali dapat menemukannya.
Saat ini pasutri beserta barang bukti seberat 10,24 gram sabu-sabu, satu unit handphone, satu sepeda motor, serta satu kotak lem cina telah diamankan di Polres Nagan Raya.
“Kami berharap masyarakat memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya pemakai atau bandar sabu, agar bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.(*)