Komite HAM PBB Putuskan Prancis Telah Mendiskriminasi Muslimah

  • Bagikan
Gedung PBB di New York. (Foto/ist)

NEW YORK- Sebuah komite PBB memutuskan bahwa Prancis mendiskriminasi seorang wanita Muslim yang dilarang menghadiri pelatihan kejuruan di sekolah umum saat mengenakan jilbab. Keputusan ini tertuang dalam dokumen Komite Hak Asasi Manusia PBB.

Pada 2010, Naima Mezhoud akan menjalani pelatihan sebagai asisten manajemen di sebuah kursus yang diadakan di sekolah menengah negeri. Berdasarkan aturan, Prancis melarang penggunaan jilbab di sekolah.

Ketika Mezhoud tiba, kepala sekolah di pinggiran utara Paris melarangnya masuk. Enam tahun sebelumnya, pada  2004, Prancis telah melarang pemakaian jilbab dan simbol agama lainnya oleh para siswa di sekolah negeri. Mezhoud berpendapat, sebagai mahasiswa pendidikan tinggi, dia seharusnya tidak menjadi sasaran hukum.

BACA JUGA :  PBB: Populasi Dunia Diprediksi Sentuh 8 Miliar Orang Tahun Ini, India Bisa Geser Posisi China

 “Komite menyimpulkan bahwa penolakan untuk mengizinkan (Mezhoud) berpartisipasi dalam pelatihan sambil mengenakan jilbab merupakan tindakan diskriminasi berbasis gender dan agama,” ujar pernyataan Komite Hak Asasi Manusia PBB dalam dokumen tersebut.  

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri Prancis tidak segera menanggapi permintaan komentar. Namun Kemungkinan konsekuensi dari keputusan PBB ini belum diketahui. Pakar hukum dari Institut Studi Politik Paris, Nicolas Hervieu, mengatakan, menurut preseden hukum, kecil kemungkinan Prancis akan mematuhi keputusan komite.  

Prancis adalah rumah bagi salah satu komunitas Muslim terbesar di Eropa.  Selama bertahun-tahun, negara itu telah menerapkan undang-undang yang dirancang untuk melindungi bentuk sekularisme yang ketat, yang dikenal sebagai “laicité”. Menurut Presiden Emmanuel Macron, undang-undang itu diterapkan karena Prancis berada di bawah ancaman dari Islamisme.

BACA JUGA :  Disambut Pemerintah Saudi, Jemaah Indonesia Jadi Kelompok Calon Haji Pertama yang Tiba Sejak Pandemi

Beberapa asosiasi Muslim dan kelompok hak asasi manusia mengatakan, undang-undang tersebut telah menargetkan Muslim dan merusak perlindungan demokrasi. Undang-undang itu membuat komunitas Muslim rentan menghadapi perlakuan diskriminasim

Mezhoud mendatangi Komite Hak Asasi Manusia PBB setelah dia kalah dalam banding di pengadilan Prancis. Komite tersebut mengatakan, Prancis telah melanggar pasal 18 dan 26 dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik tentang kebebasan beragama.

Pengacara Mezhoud, Sefen Guez Guez, mengatakan kepada Reuters, keputusan tersebut menunjukkan bahwa lembaga-lembaga hak asasi manusia internasional kritis terhadap kebijakan Prancis mengenai Islam.

“Lembaga Prancis harus mematuhi keputusan PBB,” ujar Guez.

Secara teori, setelah keputusan komite PBB, Prancis memiliki enam bulan untuk memberi kompensasi finansial kepada Mezhoud. Termasuk menawarkan kesempatan untuk mengambil kursus kejuruan jika dia masih menginginkannya.  Negara juga harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan pelanggaran serupa terhadap hukum internasional tidak akan terjadi lagi.(*)

BACA JUGA :  Pengadilan AS Mendakwa 2 Orang Meksiko Atas Penyelundupan Puluhan Imigran yang Tewas Dalam Truk

(Sumber/Republika)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights