Komisi V DPR Dukung Tes PCR Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Dihapus

  • Bagikan
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat Irwan sebut PCR sengsarakan rakyat (Foto: Istimewa)

Handoyo mengklaim pemerintah tak hanya sekedar mengikuti negara lain yang telah melonggarkan protokol kesehatan Covid-19. Ia yakin pemerintah sudah menganalisis bersama para ahli terkait.

“Tentu sudah melalui pertimbangan dan berbagi masukan,” katanya.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara mulai hari ini.

Masyarakat yang ingin bepergian tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen. Namun kebijakan itu hanya berlaku bagi yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto hari ini, Selasa (8/3).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tulis Satgas, Selasa (8/3) kemarin.

BACA JUGA :  Kunjungan Balasan Kabid Humas PMJ ke PWI Jaya Guna Perkuat Sinergi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights