Kolaborasi DJP dan DJKN: Siap Gelar Lelang Pajak Serentak Tahun 2025

  • Bagikan

JAKARTA- Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui lelang eksekusi pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat bersama tujuh Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. Penandatanganan ini digelar di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan.

Kegiatan yang dikemas dalam Forum Diskusi dan Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Negara ini turut dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya, serta Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta Arif Bintarto Yuwono.

Dalam laporan kegiatannya, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan bahwa realisasi Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan DJP se-Jakarta pada tahun 2024 mencapai Rp7,5 triliun dengan rasio realisasi sebesar 22,01% terhadap saldo piutang awal tahun.

BACA JUGA :  Puluhan Penonton Pingsan, Konser NCT 127 di ICE BSD City Dibubarkan

Khusus untuk Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, PKM berhasil mencatatkan realisasi sebesar Rp586,7 miliar dengan rasio sebesar 20,12%. Sebagai bagian dari upaya tersebut, delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta Barat telah menggelar lelang serentak dengan hasil mencapai Rp532,6 juta dari tujuh barang yang berhasil dilelang.

Farid Bachtiar menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penagihan pajak dan memberikan efek jera bagi penunggak pajak. “Dengan sinergi ini, kami berharap publikasi lelang akan lebih luas, variasi barang yang dilelang bertambah, serta penerimaan negara, termasuk PNBP, dapat meningkat,” ungkapnya.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menambahkan pentingnya pengawasan ketat terhadap wajib pajak yang menunjukkan tanda-tanda pailit guna menjaga stabilitas penerimaan negara.

BACA JUGA :  Eks Kapolda Jatim Nico Afinta akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Tragedi Kanjuruhan

Dr. Rudi Margono dari Kejaksaan Agung RI menyatakan dukungannya terhadap DJP dengan membuka peluang kolaborasi yang lebih luas untuk mengoptimalkan penagihan pajak demi mendukung kesejahteraan negara.

Kegiatan lelang eksekusi pajak serentak direncanakan akan berlangsung pada bulan Mei dan November 2025. DJP se-Jakarta Raya bersama KPP di masing-masing wilayah diharapkan segera mempersiapkan daftar barang lelang beserta data pendukungnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Arif Bintarto Yuwono dari DJKN DKI Jakarta memberikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin dengan baik antara DJP dan DJKN. “Kami optimis sinergi yang solid ini akan semakin memperkuat upaya optimalisasi penerimaan negara,” tandasnya.(*)

Penulis: Andik ES
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights