Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI Minta Perusahaan Taati Aturan UU No.4 Tahun 2024 Tentang Cuti Melahirkan 6 Bulan

  • Bagikan

TANGERANG- Setelah resmi disahkan Presiden Jokowi (Jokowi Widodo) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP KSPSI) menggelar kegiatan kupas tuntas UU No. 4 Tahun 2024 bersama PD, PC dan PUK se-Provinsi Banten di Aula Kantor KSPSI, Cikokol, Kota Tangerang, Jum’at (12/7/2024).

Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI Dedi Sudarajat menjelaskan, kegiatan Kupas Tuntas UU No 4 Tahun 2024 bersama Pengurus PD, PC dan PUK agar semua memahami aturan cuti melahirkan dan cuti mendampingi persalinan istri saat ini.

Untuk itu Dedi meminta semua perusahaan wajib memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan kepada pekerja perempuan yang melahirkan dan memberikan cuti selama 5 hari kepada pekerja laki-laki atau suami untuk mendampingi persalinan istri.

BACA JUGA :  Berawal dari Minta Foto Berakhir Ricuh, Aremania Bantur: yang di Tribune Salah Apa Ditembak Gas Air Mata?

“Jadi 6 bulan untuk pekerja perempuan yang melahirkan dan pekerja laki-laki mendapatkan cuti 5 hari pada saat istrinya melahirkan,” ucap Dedi saat ditemui seusai kegiatan Kupas Tuntas UU No.4 Tahun 2024.

Dedi menjelaskan berikut pasal-pasal penting UU KIA pada Fase 1.000 HPK :

  1. Cuti ibu melahirkan 3 bulan dan bisa mendapat tambahan 3 bulan selanjutnya dalam kondisi khusus.
  2. Ibu pekerja tidak dapat diberhentikan ketika cuti melahirkan dan tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan UU.
  3. Ibu yang sedang cuti melahirkan harus mendapat upah penuh untuk bulan pertama hingga keempat dan 75 persen upah untuk bulan kelima dan keenam
  4. Pemerintah baik pusat maupun daerah memberikan bantuan pendampingan hukum jika ibu yang sedang cuti melahirkan dipecat dan tidak dibayar upahnya
  5. Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya.
BACA JUGA :  KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024 untuk 18.942 Petugas

Dengan ini Dedi menegaskan, bahwa perusahaan wajib menjalankan UU No.4 Tahun 2024 ini tanpa kecuali dan alasan apapun.

Sementara, Ketua PD FSP KEP KSPSI Provinsi Banten Suandi mengatakan, UU no 4 Tahun 2024 ini salah satu UU yang progresif artinya tentu sangat membantu dalam hal perlindungan hukum terhadap ibu dan anak.

“Karena kita tahu sendiri kan ketika ibu melahirkan anak ada kondisi-kondisi tertentu maka UU mengcover jadi ini bisa menjadi UU Perlindungan,” ucap Suandi yang juga praktisi hukum.

Ia mengatakan, dalam UU No 4 Tahun 2024 juga mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan daerah khususnya dalam pendanaan.

Dengan itu, Ia berharap UU No 4 tahun 2024 segera direalisasikan ke daerah-daerah karena memang pemerintah harus hadir untuk membantu dalam perlindungan pendanaan dan perlindungan hukumnya.

BACA JUGA :  Pemkab Badung Akan Komit Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Pelayanan Publik

Disisi lain Pengurus PC FSP KEP KSPSI Kota Tangerang Ananda Tri Rizki mengatakan, menanggapi UU No 4 Tahun 2024 tentu sangat setuju karena memang waktu cuti untuk karyawan perempuan yang akan melahirkan dan pasca melahirkan harus diperhatikan oleh perusahaan.

Seperti yang dijelaskan dalam UU No.4 Tahun 2024, cuti untuk perempuan yang melahirkan harus 6 bulan, dan Upah harus dibayarkan dan jangan sampai ada pemecatan terhadap wanita hamil maupun yang akan melahirkan.

Untuk itu ia berharap, semua perusahaan bisa taat kepada aturan yang sudah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Penulis: Andik ESEditor: Renoto Sirengga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights