Ketua Komnas HAM Akui Tak Tega Lihat Bharada E Jadi Tumbal

  • Bagikan
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: dok.Antara)

JAKARTA- Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dirinya tak tega melihat Bharada E menjadi tumbal dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Untuk tadi saya sampaikan (Komnas HAM) bukan fokus siapa pelaku, itu tugas penyidik. Mereka jagoan soal itu, tapi kami fokus kepada apakah prinsip fair trial itu berjalan dengan benar,” ujar Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Dijelaskan Taufan, kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang salah bisa salah, orang yang salahnya 10 dihukum 1.000 tidak profesional sejak awal.

“Kalau Kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, tidak bisa tidak tega saya bilang. Seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mestinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial,” ucapnya.

BACA JUGA :  Tak Mengaku Membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Bohongi Kapolri

Dengan demikian, Taufan mengatakan pentingnya CCTV dalam kasus tersebut. Jika CCTV tidak ditemukan maka dia menilai ada indikasi kuat Obstruction of Justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum.

“Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan, kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, mengilangkan barang bukti,” tegasnya.

“Mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa? Di mana? Kapan? Apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti,” tambah Taufan.

Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal.

BACA JUGA :  Heboh, Wanita Bunuh Diri di Sel Tahanan Satpol PP Denpasar

“Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Dalam hal ini, Agus menuturkan peran masing-masing tersangka. Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J. Dia menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah peristiwa itu merupakan tembak menembak.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights