Kerugian Capai Rp 183 Juta, Korban Penipuan Tiket Coldplay Jadi 60 Orang

  • Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah (kiri kedua) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo saat menunjukkan barang bukti penipuan jastip pembelian tiket konser Coldplay, Senin (22/5/2023) di Mapolda Metro Jaya.

JAKARTA – Korban penipuan jasa titip (jastip) pembelian tiket konser Coldplay yang melapor ke Bareskrim Polri bertambah menjadi 60 orang. Saat ini, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 183 juta.

“Yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian yang awalnya Rp 32 juta sekarang menjadi 183 juta,” kata pengacara korban penipuan, Zainul Arifin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/5/2023).

Dikatakan Zainul, pada hari ini sebanyak tujuh kliennya dijadwalkan akan dimintai keterangan. Akan tetapi sampai berita ini ditulis baru lima orang yang hadir untuk diperiksa.

Kemudian, Zainul juga mengungkapkan akan menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan untuk memperkuat dugaan penipuan tersebut.

BACA JUGA :  Camat Palmerah Pastikan Pengecekan Menara Kontroversial di Jatipulo, Solusi Segera Dicari

“Hari ini adalah agendanya untuk menyampaikan beberapa barang bukti dan juga menyampaikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban,” ucapnya.

Diketahui, saat ini laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023 dan terlapor masih dalam penyelidikan.

Pasal yang disangkakan ialah Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights