JAKARTA – Korban penipuan jasa titip (jastip) pembelian tiket konser Coldplay yang melapor ke Bareskrim Polri bertambah menjadi 60 orang. Saat ini, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 183 juta.
“Yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian yang awalnya Rp 32 juta sekarang menjadi 183 juta,” kata pengacara korban penipuan, Zainul Arifin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/5/2023).
Dikatakan Zainul, pada hari ini sebanyak tujuh kliennya dijadwalkan akan dimintai keterangan. Akan tetapi sampai berita ini ditulis baru lima orang yang hadir untuk diperiksa.
Kemudian, Zainul juga mengungkapkan akan menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan untuk memperkuat dugaan penipuan tersebut.
“Hari ini adalah agendanya untuk menyampaikan beberapa barang bukti dan juga menyampaikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban,” ucapnya.
Diketahui, saat ini laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023 dan terlapor masih dalam penyelidikan.
Pasal yang disangkakan ialah Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.