Keponakan Wamenkumham Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Pencemaran Nama Baik

  • Bagikan
Foto: istimewa

JAKARTA- AB, keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/5). Diketahui, AB telah menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

“Keponakan Wamenkum HAM hadir di Mabes Polri menjalani pemeriksaan jam 10.00 Wib, kami dari tim kuasa hukum memohon kehadiran teman-teman media/wartawan,” kata Kuasa Hukum AB, Donald Mamusung dalam keterangannya, Kamis (11/5).

Ia menjelaskan, pemeriksaan ini terkait dengan pelaporan atas pamannya soal dugaan pencemaran nama baik.

“Pelaporan Wamenkum HAM terhadap keponakannya atas dugaan pencemaran nama baik,” jelasnya.

Donald menegaskan, kliennya itu nantinya akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA :  Eks Kapolda Jatim Nico Afinta akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Tragedi Kanjuruhan

“Hadir memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka. AB akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait tuduhan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan AB sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Diketahui, ia dilaporkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang merupakan paman dari AB.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan anggotanya.

“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka,” kata Vivid saat dikonfirmasi, Senin (27/3).

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengambilalih kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terhadap seorang terlapor inisial AB tak lain keponakannya.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Brigadir J Tunjukan Bukti-Bukti yang Selama Ini Disembunyikan Polisi

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan penarikan kasus dilakukan dari laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya, LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ lalu ditarik ke Bareskrim Polri.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights