Kemenhub Rilis Aturan Baru Soal Pengurangan Masa Karantina bagi PPLN

  • Bagikan
Kemenhub Rilis Aturan Baru Soal Pengurangan Masa Karantina PPLN (Poto: Istimewa)

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Dalam aturan tersebut, masa karantina PPLN dikurangi.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur tentang  Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.

“Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

BACA JUGA :  Uji Coba Bebas Karantina bagi PPLN di Bali Dimajukan 7 Maret 2022

Dalam SE Nomor 20 ini, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada Bandar Udara berikut, yaitu Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur

Kemudian dari I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. 

“Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” ujarnya. 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights