Kemenag Minta Masyarakat Hormati Putusan MK yang Menolak Legalkan Pernikahan Beda Agama

  • Bagikan
Kemenag Minta Masyarakat Hormati Putusan MK yang Menolak Legalkan Pernikahan Beda Agama. (Foto/istimewa)

JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar masyarakat menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Keputusan itu diharapkan menjadi jalan yang terbaik untuk Indonesia. Penolakan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.  

“Ya, semua pihak harus menghargai keputusan itu, semoga itu yang terbaik untuk Indonesia saat ini,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Jumat (3/2/2023).

Sebagai informasi, Majelis Hakim MK menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege, usai gagal meresmikan jalinan asmaranya dengan gadis pujaannya karena perbedaan agama.

Diketahui, pemohon E. Ramos Petege merupakan seorang pemeluk Katolik, sementara perempuan yang ingin dinikahinya beragama Islam.

BACA JUGA :  Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, Label Diterbitkan MUI Tidak Berlaku Lagi

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

MK dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan, dalam perkawinan terdapat kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling berkaitan erat.

“Maka melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, MK telah memberikan landasan konstitusionalitas relasi agama dan negara dalam hukum perkawinan bahwa agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights