Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Sejumlah Institusi Negara

  • Bagikan
Tembakan gas air mata saat kericuhan seusai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022 malam.

MALANG- Korban tragedi Kanjuruhan Malang mengajukan gugatan restitusi atau ganti rugi ke sejumlah institusi negara. Gugatan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pekan ini oleh tim hukum dari Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak).

Sekretaris Tim Tatak, Khusairi mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan materi gugatan, di antaranya menghitung jumlah kerugian dari masing-masing korban akibat kerusuhan maut 1 Oktober 2022 lalu.

“Jumlah korban yang kami dampingi atau memberi kuasa kepada kami sebanyak 20 orang,” ungkapnya saat ditemui, Selasa (29/11/2022).

Dari hasil perhitungan seluruh korban, jumlah kerugian yang digugat masing-masing korban rata-rata sebesar Rp 1 miliar per orang. Namun nilai itu kemungkinan bisa lebih, melihat perkembangan perhitungan masing-masing korban kembali.

BACA JUGA :  Tim Advokat Aremania Menggugat Sebut Tragedi Kanjuruhan Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

“Itu bisa lebih. Karena setiap korban nilai berbeda-beda. Nilai pastinya nanti akan kami sampaikan saat revisi terakhir setelah didaftarkan ke Pengadian Negeri Kepanjen,” tuturnya.

Nilai kerugian itu dihitung berdasarkan beberapa item kerugian yang dialami korban, misalnya untuk korban tewas dan masih berusia anak-anak, maka biaya pendidikan yang pernah dikeluarkan orang tuanya akan masuk item kerugian.

“Sebab anak yang selama dibiayai untuk sekolah, dan diharapkan menjadi penerus generasi, tewas akibat tembakan gas air mata saat itu,” ujarnya.

Kemudian, untuk korban yang mengalami cacat, juga akan dimintai ganti rugi berdasarkan kecacatan yang dialaminya akibat tragedi maut tersebut.

“Itu salah satu di antaranya. Belum termasuk kerugian materiil yang lain,” terangnya.

BACA JUGA :  Gubernur Arinal Djunaidi Ajak Seluruh Komponen Masyarakat dan OPD Sukseskan Pembangunan Rakyat Lampung Berjaya

Sementara itu, gugatan itu rencananya akan ditujukan kepada beberapa pihak, di antaranya PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Arema FC, para tersangka, Polri, dan TNI.

“Intinya gugatan kami nantinya berkaitan dengan pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum,” tegasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights