Keluarga Dugaan Salah Tangkap di Bekasi Serahkan Bukti-Bukti ke Komnas HAM

  • Bagikan
Kantor Komnas HAM Jakarta Pusat (Foto: dok.Komnas Ham)

BEKASI – Tim Advokasi anti Penyiksaan yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mendampingi keluarga Muhammad Fikry dalam kasus dugaan salah tangkap dan penyiksaan.

Pendampingan itu untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan sebagai bahan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Jadi tadi agenda pertemuan bersama dari Staf Komisi Nasional HAM berkaitan dengan dua hal. Pertama permintaan keterangan dari kuasa hukum maupun keluarga korban, juga memberikan sejumlah bukti,” ujar Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy saat dijumpai di Kantor Komnas HAM, Rabu (23/3).

Andi mengaku tidak hanya menyerahkan dokumen saja. Pihaknya juga menyertakan CCTV yang menguatkan adanya dugaan sebagai korban salah tangkap, dugaan kekerasan ataupun penyiksaan yang dialami Fikry dan kawan-kawannya.

BACA JUGA :  Hari Ini Komnas HAM Cek TKP Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Menurut keterangan Pengacara Publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen, terdapat rekayasa-rekayasa bukti, kemudian terjadi penyiksaan untuk mengambil pengakuan mengenai tindakan yang sama sekali tidak dilakukan korban.

“Mereka (Komnas HAM) lakukan investigasi terus minta data-data lagi ke kita. Kemudian mereka akan investigasi lagi ke lapangan, mewawancara saksi baik dari terlapor maupun pelapor,” jelas Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen.

Sebagai informasi, Muhammad Fikry bersama delapan orang lainnya ditangkap secara paksa pada 28 Juli 2021 oleh personel dari Polsek Tambelang dan Polres Bekasi.

Fikry dan teman-temannya dipaksa mengaku melakukan begal pada dini hari 24 Juli 2021 di Jalan Sukaraja, Bekasi.

Hingga kini, proses hukum sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.

BACA JUGA :  Begal Motor dengan Modus Razia Narkoba, 4 Polisi Gadungan Ditangkap di Kalideres
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights