JAKARTA- Proses diversi atau jalur musyawarah yang mempertemukan antara anak AG (15) dengan keluarga David Ozora di PN Jakarta Selatan berakhir dengan deadlock atau gagal. Artinya, proses hukum terhadap AG akan dilanjutkan ke meja persidangan.
“Dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi. Artinya, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan,” ujar Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Selanjutnya, anak AG akan langsung mendengar dakwaan jaksa pada persidangan perdana yang digelar hari ini juga.
“Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dakwaan,” katanya.
Djuyamto menegaskan sidang digelar secara tertutup.
Sebelumya diberitakan, proses Diversi atau musyawarah yang mempertemukan antara AG dengan pihak keluarga David berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di ruang mediasi PN Jakarta Selatan. Proses itu berlangsung hanya dengan kurang lebih 45 menit saja.
Setelahnya, AG langsung digiring kembali ke ruang tahanan untuk mempersiapkan proses persidangan.
Adapun untuk proses sidang dipimpin langsung oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara untuk menangani perkara pelaku penganiayaan David. Sri Wahyuni menggantikan hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.
Dikarenakan faktor kesibukan, hakim Saut yang juga ketua PN Jakarta Selatan menyetujui pergantian hakim pada tanggal 27 Maret 2023.
AG dalam perkara penganiayaan berat ini pun telah dijerat dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.(*)