SURABAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima pelimpahan berkas tahap 1 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama tersangka Ferry Irawan, suami dari artis Venna Melinda. Empat jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas perkara itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan atas pelimpahan tahap 1 tersebut. Ia menyatakan, pihaknya menerima berkas untuk diteliti tersebut dari penyidik Polda Jatim.
“Pada Jumat, 03 Februari 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FI yang disangka dengan Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) UURI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” tegasnya, Jumat (3/2).
Ia menjelaskan, secara garis besar berkas yang dilimpahkan tersebut memuat soal alat bukti, saksi, ahli dan surat visum et repertum, juga keterangan korban Venna Melinda.
“Untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 (empat belas) hari,” papar Fathur.
Ia menambahkan, bila berkas ini nantinya belum memenuhi syarat formil dan materiil maka berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Namun, jika berkas dinyatakan telah lengkap atau terpenuhi syarat materiil dan formilnya, maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan,” tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami artis Vena Melinda diduga berawal dari cekcok mulut dengan suaminya Ferry Irawan di sebuah hotel di Kediri Kota pada Ahad (8/1). Akibatnya, hidung Melinda disebut mengalami pendarahan seusai ditekan dengan kepala Ferry.
Laporan terhadap Ferry ini sebenarnya telah dilakukan Vena Melinda di Polres Kediri Kota. Namun, Polres Kediri Kota melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jatim.(*)