Kejati Bali: Kerugian Negara Terkait Korupsi Dana SPI di Unud Capai Rp105 Miliar

  • Bagikan
Geledah Universitas Udayana, Jaksa Amankan Dokumen Terkait Sumbangan Mahasiswa Baru. (Foto/istimewa)

DENPASAR- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengembangkan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2020 di Universitas Udayana (Unud).

Sejauh ini mereka sudah memperkirakan kerugian negara di perguruan tinggi itu mencapai Rp105 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Rektor Unud Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka.

“Peran dan jabatan sebagai ketua panitia pada tahun 2018 sampai 2020,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo, Senin (13/3).

Ia memaparkan kerugian negara yang mencapai Rp105 miliar itu ditemukan dalam penyidikan. Dugaan awal para tersangka melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dengan kerugian Rp 3,9 miliar.

BACA JUGA :  Keji, Anak Kandung Tewas di Tangan Ayahnya, Mata Dicungkil hingga Jari-jari Tangan Putus

“Setelah, kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan dengan alat bukti dan audit dari auditor, itu ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan,” ujarnya.

“Jadi kita temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, jadi Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) pun sudah kita temukan. Jadi ada penambahan pasal dan penambahan kerugian dan penambahan tersangka,” jelasnya.

Dana SPI di Unud mencapai Rp334,5 miliar yang menjadi bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“SPI itu seluruhnya Rp334 sekian miliar, itu bagian dari BNPP yang Rp2,3 triliun. Jadi, ini memang kasusnya unik, seolah-olah ini uang dimasukkan dulu ke situ, seolah-olah semua resmi, tidak ada aturan. Dan kita temukan juga beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan,” sebutnya.

BACA JUGA :  Diperiksa Kejati Bali, Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI

Beberapa barang bukti berupa dokumen dan lainnya sudah disita oleh pihak Kejati Bali.

“Barang bukti penyidikan sudah kita sita, banyak dokumen dan alat bukti elektronik. Ini juga digital forensiknya juga sudah. Tidak tertutup kemungkinan Pasal 5, Pasal 11 juga ada di situ. Karena ada beberapa banyak TPPU nanti coba kita dalami. Kita sudah koordinasi ke PPATK,” ujarnya.

Seperti diberitakan, penyidik Kejati Bali menetapkan Rektor Unud Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022. Total sudah empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus rasuah ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, sebelum menetapkan I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan ekspose beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka sejak 24 Oktober 2022.(*)

BACA JUGA :  Dua Rampok Bersajam Gasak Uang Alfamart Rp63 Juta, Dua Karyawan Disekap
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights