BALI – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar secara resmi menetapkan dua orang tersangka NKM dan ORAL dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN yang beroperasi di area Kota Denpasar, Bali.
Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah Pidsus Kejari Denpasar menemukan sejumlah bukti terjadi manipulasi data yang dilakukan NKM dan ORAL saat mengajukan kredit di bank BUMN tersebut.
“Kedua tersangka berstatus swasta atau pihak ketiga. Tersangka mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kasie Iintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha melalui keterangannya, dikutip Selasa (28/6).
Menurut Eka kedua tersangka melakukan aksi kejahatannya dalam rentang 2017-2020.
Eka mengungkapkan, saat itu tersangka mengajukan permohonan 26 KUR tidak sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka karena permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur dan tersangka menggunakan SKU (Surat Keterangan Usaha) fiktif,” kata Eka.
Selain itu Pidus menemukan temuan lain, yaitu kedua tersangka memanipulasi tempat usaha pada saat dilakukan OTS (kunjungan langsung ke tempat usaha debitur) oleh pihak bank.
Kemudian debitur yang melakukan pencairan diantar oleh para tersangka, serta dana KUR yang telah dicairkan sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh pihak kedua tersangka.
Akibat perbuatan kedua tersangka, kata Putu Eka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 697.874.953.
Eka Suyantha mengatakan tim Penyidik Kejari Denpasar akan segera melakukan pemanggilan dua tersangka dan menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum. Hingga kini, tim penyidik masih mengumpulkan bukti terkait peran pihak bank dalam kasus penyalahgunaan dana KUR.
“Terkait itu belum dapat dipastikan, masih ada pengembangan. Apakah nanti ada pihak bank yang bermain juga kami masih terus melakukan penyelidikan lanjutan,” katanya.
Tim Penyidik Kejari Denpasar belum memberikan secara pasti data terkait rincian penggunaan dana KUR yang dipakai dua tersangka.
Yang jelas, uangnya digunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka.
“Kami tidak merincikan uang itu untuk keperluan pribadinya apa,” sebut Eka.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jis Pasal 64 Ayat (1) KUHP.