Lebih lanjut dia merinci, untuk seksi barang bukti dan barang rampasan telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp.11.054.000.
Kemudian untuk penyetoran penjualan langsung barang rampasan sebanyak Rp35.217.000, berdasarkan Penetapan PN Denpasar No. 05/Pen.Pid/2021/PN.Dps tanggal 14 Januari 2021 sebanyak 20 unit sepeda motor dari berbagai merk.
“Untuk bidang perdata dan tata usaha negara telah melakukan sebanyak 34 penandatangan nota kesepemahaman dengan berbagai instansi,” ujarnya.
Yuliana menryebut, pihaknya telah menerima sebanyak 51 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan perincian 6 SKK Litigasi dan 45 SKK Non Litigasi.
Kemudian, memberikan bantuan pertimbangan hukum berupa legal assistance sebanyak 20 kali.
Sementara untuk bidang Datun juga berhasil melakukan pemulihan & penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp. 1.831.841.637.
Yuliana melanjutkan, untuk bidang pembinaan pihaknya berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak ke kas Negara sejumlah Rp.1.392.019.300.
Uang itu berasal dari hasil penjualan barang milik negara, pembayaran uang pengganti pidana korupsi, pembayaran denda pidana, pembayaran denda pidana lalu lintas dan uang rampasan negara.
Kemudiab bidang intelijen, Yuliana menjelasakan, pihaknya telah melaksanakan program penerangan hukum sebanyak 3 kali.
“Targetnya adalah peserta dari Mahasiswa Fakultas Hukum maupun Instansi Pemerintah Kota Denpasar,” ujar Yuliana.
Yuliana melanjutkan, sebanyak 24 kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) berhasil terselenggara baik di Sekolah Swasta maupun Sekolah Negeri yang di Wilayah Kota Denpasar.
Kemudian 2 kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Desa (JMD) di Desa Sumerta Kelod dan 2 kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Menyapa di Radio RRI dan Radio Penguin.
“Sementara itu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Denpasar berhasil mengamankan sebanyak 4 orang DPO,” pungkasnya.