BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemindahan terhadap delapan orang terpidana dari rumah tahanan (Rutan) Polresta Denpasa ke Lapas Narkotika Bali, usai diputus vonis (inkrah) oleh pengadilan negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (1/7) siang.
“Benar, hari ini Kejari Denpasar memidahkan 8 terpidana karena sudah mendapatkan putusan tetap di PN Denpasar,” ujar Kasie Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (1/7).
Eka mengatakan, dalam pelaksanaan pemindahan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) dan tim pengawal tahanan tetap mengikuti standar protokol Kesehatan dan juga dikawal secara ketat didampingi personel polisi.
“Para tahanan tersebut telah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” pungkasnya.
Setelah semua persyaratan lengkap maka ke 8 Orang Terpidana tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar.