DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memanggil enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan.
Enam saksi yang dipanggil adalah pengurus LPD dan satu orang Bandesa
“Enam orang hari ini yang diperiksa WJ, WND, WSY, MS, NK, dan MA,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).
Menurut Eka, keenam saksi akan diperiksa untuk melengkapi alat bukti yang salah satunya adalah hasil audit internal.
Eka mengatakan, Kejari Denpasar belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini meski telah memeriksa sejumlah saksi.
Tersangka Dipindah ke Rutan Polda Bali Hal inilah yang membuat Kejari Denpasar dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wayan Jendra, mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan yakni Wayan Jendra .
Dia mengaku ini bukan pemanggilan pemeriksaan yang pertama.
“Ya dipanggil lagi,” ujar Jendra.