Kejari Denpasar Musnahkan Belasan Barang Bukti dari 219 Kasus Pidana

  • Bagikan
Kejari Denpasar Musnahkan Belasan Barang Bukti dari 219 Kasus Pidana. (Foto/Dok.Kejari Denpasar)

DENPASAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Rabu (22/2) melakukan pemusnahan belasan jenis barang bukti dari 219 perkara pidana sepanjang September 2022 hingga Februari 2023.

Adapun belasan jenis barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu diantaranya seperti narkotika, psikotropika, senjata tajam, uang palsu, dan botol minuman keras.

Adapun rinciannya, barang bukti berasal dari perkara narkotika sebanyak 162; perkara orang, harta dan benda (Oharda) 22; perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) sebanyak 35 perkara.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Kepala Seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha dalam keterangannya kepada GarudaNews, Rabu (22/2/2023).

BACA JUGA :  Keluyuran Dini Hari, Perempuan di Musi Rawas Utara Bawa Ekstasi dalam Bra

Berikut detail barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu 3.279,95 gram; ekstasi 415,08 gram; ganja 9.149,52 gram; tembakau 4 buah; tembakau sintetis 7,02 gram; jamu 296 buah; pil koplo 10.893 tablet; tembakau gorila 16,62 gram.

Selain narkotika, barang bukti lainnya yaitu senjata api 390 Buah; senjata tajam 4 buah; handphone 132 buah; berbagai macam botol minuman keras dan botol kosong.

Pemusnahan barang bukti ini, kata Eka, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Denpasar.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari tugas dan kewenangan kejaksaan selaku eksekutor barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan terhadap barang bukti hari ini dilakukan dengan tujuan agar barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi,” jelas Eka.

BACA JUGA :  Polres Tabanan Ungkap Penangkapan 10 Orang dalam Kasus Narkoba

Adapun pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika dilakukan dengan cara dibakar dan diblender. Sedangkan barang bukti senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan dipotong dengan gerinda.

Sementara itu, barang bukti berupa alat komunikasi hingga botol minuman keras pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang menggunakan mesin penghancur.(*)


  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights