Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Bernilai Miliaran Rupiah

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri Denpasar musnahkan barang bukti perkara tindak pidana dan tidak pidana khusus medio 2020 hingga 2021, Rabu (19/1). Foto: Dok. Kejari Denpasar.

DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Provinsi Bali, menggelar pemusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum maupun tidak pidana khusus selama periode 2020 hingga 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala, SH.MH mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Denpasar kali ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Yakni sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal itu, diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 huruf d, Undang-undang Kejaksaan RI dan diatur juga dalam pasal 270 KUHAP yang menyebutkan pelaksanaan pemutusan pengadilan dalam berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa,” ujar Yuliana, Rabu (19/1/2022).

Kajari memaparkan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah barang bukti perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus dalam medio Januari tahun 2020 hingga Desember tahun 2021. Jumlah total perkaranya yakni 983 perkara, sedangkan yang berasal dari perkara narkotika sebanyak 812 perkara.

BACA JUGA :  Polres Kota Bandara Soekarno Hatta Gagalkan Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang, Amankan 3 Orang Tersangka

“Ada juga perkara Orang, Harta, dan Benda (OHARDA) sebanyak 90 perkara. Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnentibum) sebanyak 81 perkara, dan perkara Kepabeanan sebanyak 1 perkara,” tambahnya.

Selanjutnya Yuliana menambahkan, untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 14.073,73 gram, ekstasi sebanyak 2.296,02 gram dan 1.327 butir, ganja sebanyak 98.253,52 gram, pil koplo sebanyak 86,221 butir.

“Hasis sebanyak 1.080,70 gram, heroin sebanyak 24,77 gram, kokain sebanyak 37,68 gram serta alat-alat yang dipergunakan berupa timbangan, bong, rokok, korek dan lain-lain juga dimusnahkan,” terangnya.

Selain itu, masih kata Kajari, ada juga barang bukti 6 pucuk senjata api, amunisi sebanyak 39 butir, 60 senjata tajam, 5.788 botol minuman keras, 12 jerigen dengan 20 liter alkohol 95 persen medical, pita cukai palsu sebanyak 153 keping, dan 410 buah handphone.

BACA JUGA :  Hasil Tes Urine Positif Psikotropika, 7 Karyawan RSUD Palabuhanratu Dipecat

“Ini perkara dari 2020 sampai 2021. Nominalnya miliaran rupiah,” cetusnya.

Dalam acara pemusnahan barang bukti senilai miliaran rupiah tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Wahyu Imam Santoso, SH.MH, Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra yang dihadiri oleh AKBP Gde, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kepala Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Bali, NTT, NTB, Susila Brata, Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede, dan para pejabat wilayah lainnya.*(Ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights