BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan upaya restorative justice (RJ) terhadap terduga pelaku pencurian bernama I Made Ridyawan.
Upaya restorative justice ini digelar di Rumah Restorative Justice Pemecutan Kaja, Denpasar, Bali, pada Rabu (29/6).
I Made Ridyawan sebelumnya telah melanggar pasal 362 KUHP karena telah melakukan tindakan pecurian berupa stir mobil Toyota Hardtop.
“Hari ini, kami dari Kejari Denpasar telah melakukan upaya RJ terhadap tersangka I Made Ridyawan karena telah melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Kasie Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha, melalui siaran pers yang diterima, pada Rabu (29/6).
Putu Eka mengatakan, upaya mediasi dan perdamaian antara tersangka dan korban telah disaksikan oleh keluarga tersangka, kelian adat, kepala lingkungan dan tokoh masyarakat sekitar.
Adapun kata dia, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah terpenuhinya syarat Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak
“Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,” ujar Eka Putu.
Kemudian lanjut dia, adanya perdamaian antara tersangka dan saksi korban.
Selain itu tersangka adalah tulang punggung keluarga dengan anak-anak yang masih bersekolah.
“Bahwa saksi korban menginginkan proses hukum tidak dilanjutkan karena sudah ada perdamaian,” imbuhnya.
Tersangka juga telah mengembalikan 1 buah stir mobil Toyota Hardtop kepada saksi korban yang sebelumnya dicuri oleh tersangka.
Pada kesempatan itu Kejari Denpasar dan semua pihak berharap untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
“Kami berharap tersangka tidak akan mengulangi perbuatan yang melalwan hukum,” pungkas Eka Putu.