Kejari Denpasar Lakukan Keadilan Restoratif dalam Kasus Penganiyaan

  • Bagikan
Kejari Denpasar Lakukan Keadilan Restoratif Kasus Penganiyaan (Foto: Humas Kejari Denpasar)

DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Bali melakuan penghentian penuntutan (restoratif justice) terhadap seorang seorang terdakwa bernama I Wayan Kariasa yang melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap I Wayan Herman Dika yang tidak lain adalah sanak keluaganya sendiri.

Kepala Sie Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka mengataan, Kejari Denpasar Yuliana Sagala dan Kasi Pidum Nyoman Bela Putra Atmaja serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian

Akhirnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara pidana atas nama I Wayan Kariasa dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Kejari Denpasar Serahkan Berkas Kasus Dugaan Pelanggaran ITE dari Polda Bali

“Kariasa adalah seorang karyawan swasta yang  merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai anak yang masih bersekolah. Kesalahpahaman yang membuat Kariasa memukul Herman, hingga terjadi pelaporan ,” ujar Eka melalui keterangan tertulis, Selasa (26/4).

Eka melanjutkan, setelah dilakukan mediasi dan disaksikan oleh tokoh masyarakat keduanya secara ikhlas sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.

Hingga akhirnya dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Kini kedua belah pihak bebas dan dapat kembali hidup rukun dalam keluarga serta lingkungan masyarakat, untuk menjalani kehidupannya bersama keluarga,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (2/3) lalu, I Wayan Kariasa dilaporkan ke polisi lantaran telah melakukan pemukulan terhadap I Wayan Herman Dika.

BACA JUGA :  Kejari Denpasar Gelar Restorative Justice Terhadap Tersangka Tindak Pidana Pencurian

Peristiwa itu terjadi di sebuah posko di Jl. Letda Tantular Gang Gemitir Denpasar, saat mereka sedang kumpul-kumpul sambal membakar ikan dan ditemani minum-minunam beralkohol.

Saat itu terdakwa Kariasa tersinggung atas perkataan korban Herman yang tengah terpengaruh oleh alcohol.

“Kariasa langsung melayangkan bogem mentah ke arah wajah herman hingga terluka,” ujar Eka.

Karena tidak senang dipukul, tak selang beberapa lama, korban melakukan visum dan melakukan pelaporan ke kepolisian sampai pada proses di kejaksaan dan dilakukan  dilakukan mediasiyang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar bersama dengan penuntut umum, antara korban dan tersangka.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights