BALI – Penyidik Seksi Tindak Lidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar menggeledah kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan Kota Denpasar, pada Senin (31/1) malam.
Penggledahan itu terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di LPD tahun 2015 – 2020.
“Penggeledahan itu untuk mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi di LPD dan untuk kebutuhan audit BPKP,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Eka Putu melalui siaran pers yang diterima, Rabu (2/2) siang.
Eka mengatakan, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-0198/N.1.10/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: Print-02/N.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 26 November 2021.
“Kami mendapatkan dokumen-dokumen untuk mengumpulkan alat bukti yang nantinya akan dipergunakan untuk keperluan pembuktian,” ujar Eka Putu.