BALI – Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menggelar penyuluhan hukum jaksa masuk sekolah (JMS).
Setidaknya ada sekitar 22 sekolah di wilayah Kota Denpasar yang akan di berikan penyuluhan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suryatha mengatakan, kegiatan dilakukan dalam rangka masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru.
“Hari ini kita laksanakan di SMP Wisata Sanur, SMPN 7 Denpasar, SMP Wisata Nasional dan SMP Sapta Andika,” ujar Yuliana Sagala, melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/7).
Menurut Yuliana, Jaksa yang ditugaskan menjadi narasumber akan memberikan pemahaman tentang materi bahaya bullying, narkotika dan psikotropika.
Hal ini dikarenakan pada usia remaja acap kali terjadi perundungan antar teman sebaya juga rentan terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
“Kami berharap nantinya para siswa/siswi yang mengiukuti kegiatan JMS dapat mengetahui tidak melakukan bullying terhadap sesama serta selalu menjaga diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” ujarnya.
Sebelum mengakhiri kegiatan, para Jaksa mengajak seluruh siswa/siswi untuk membuat video dengan slogan “KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN”.
Pada kegiatan JMS hari ini, Kejari Denpasar mendapat apresiasi dari pihak sekolah, mengingat antusiasme siswa/siswi baru dalam mengikuti materi yang diberikan.
“Kedepan kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahunnya,” pungkas Yuliana.