Kejari Denpasar Gelar Penyuluhan Hukum ke Perbekel dan Lurah se Kota Denpasar

  • Bagikan

Selain itu kata dia, penyimpangan atas pungutan pajak anggaran yang disetor ke kas daerah (kasda).

Kemudian pemufakatan jahat yang menyebabkan tidak masuknya pajak atau restribusi ke daerah.

Lebih lanjut Dewa Made memaparkan strategi pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi yakni preventif, detektif dan reprensif.

“Yaitu osialisasi, monitoring dan penindakan hukum secara pidana,” ujarnya.

Sementara itu Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Denpasar Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, memaparkan terkait soal diversi pada tahap penuntutan.

Menurut dia indikator diversi semakin rendah ancaman pidana semakin tinggi prioritas diversi dengan semakin muda usia anak semakin tinggi prioritas diversi.

“Namun diversi tidak dimaksudkan untuk pelaku tindak pidana serius yang diancam pidana di atas 7 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA :  Di Momen HAN, Dr. Nurdin Serap 15 Aspirasi Anak-anak Kota Tangerang

Ida Bagus mengatakan, kewajiban penuntut umum anak pada proses diversi yaitu mengupayakan diversi, berperan sebagai mediator.

Kemudian tidak mengenakan atribut kedinasan ketika berhadapan dengan anak dan memperhatikan rekomendasi laporan litmas balai pemasyarakatan untuk menentukan kesepakatan diversi demi kepentingan terbaik anak.

“Adapun mekanisme pelaksanaan diversi tetap mengutamakan musyawarah mufakat,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights